Selamat datang di Blog Dharma Satria

Makalah Pendidikan Pancasila Hak Asasi Manusia "Pekerja"

ABSTRAKSI

Hak Asasi manusia dapat diartikan sebagai hak dasar (asasi) yang dimiliki dan melekat pada manusia karena kedudukannya sebagai manusia. Tanpa adanya hak tersebut, manusia akan kehilangan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia, serta bersifat kodrati, yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia sebagai penyandang dari hak tersebut.
Tenaga kerja adalah pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok, sehingga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam aktivitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, tenaga kerja sebagai salah satu penggerak tata kehidupan ekonomi dan merupakan sumber daya yang jumlahnya cukup melimpah. Ini bisa dilihat pada masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia serta rendahnya atau minimnya kesempatan kerja yang disediakan.
  
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang

Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara (penguasa) dan warga negara (rakyat), dan dalam hubungan antara sesama warga negara. HAM yag berisi hak-hak dasar manusia memuat standar normatif untuk mengatur hubungan pengusaha dangan rakyatnya dan hubungan rakyat dengan sesama rakyat.
Hak Asasi manusia dapat diartikan sebagai hak dasar (asasi) yang dimiliki dan melekat pada manusia karena kedudukannya sebagai manusia. Tanpa adanya hak tersebut, manusia akan kehilangan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia, serta bersifat kodrati, yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia sebagai penyandang dari hak tersebut. (Asykuri ibn chamim dkk, 2003).
Tenaga kerja adalah pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok, sehingga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam aktivitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, tenaga kerja sebagai salah satu penggerak tata kehidupan ekonomi dan merupakan sumber daya yang jumlahnya cukup melimpah. Ini bisa dilihat pada masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia serta rendahnya atau minimnya kesempatan kerja yang disediakan.
Dalam paasal 27 D ayat (2) UUD 1945 dan perubahannya mengandung dua makna sekaligus, yaitu memberi hak  kepada warga negara untuk memperoleh salah satu hak dasar manusia yaitu pekerjaan dan membebani kewajiban kepada negara untuk memenuhinya.
Kondisi perekonomian yang kurang menarik di negaranya sendiri dan penghasilan yang cukup besar dan yang tampak lebih menarik di negara tujuan telah menjadi pemicu terjadinya mobilitas tenaga kerja secara internasional. Aspek perlindungan terhadap penempatan tenaga kerja di luar negeri sangat terkait pada sistem pengelolaan dan pengaturan yang dilakukan berbagai pihak yang terlibat pada pengiriman tenaga kerja Indonesia keluar negeri. Untuk langkah penempatan tenaga kerja di luar negeri, Indonesia telah menetapkan mekanisme melalui tiga fase tanggung jawab penempatan yakni fase pra penempatan, selama penempatan dan purna penempatan.
Pengaturan tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Pada konsideran menimbang huruf c, d dan e, disebutkan bahwa tenaga kerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi dan anti perdagangan manusia. Dalam hal penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional.
Pada fase selama penempatan sangat sering persoalan tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri, mengakibatkan permasalahan yang cukup memprihatinkan berbagai pihak. Hal ini menunjukan bahwa apabila penyelesaian tenaga kerja diserahkan pada posisi tawar-menawar (bargaining position) maka pihak tenaga kerja akan berada pada posisi yang lemah. Sebagai misal, kasus kematian yang tidak wajar sampai pada kasus penganiayaan, berbagai pelecehan tenaga kerja sampai mengakibatkan adanya rencana pihak Indonesia untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja keluar negeri oleh karena dirasakan bahwa pengiriman tenaga kerja keluar negeri akan menemui berbagai macam kendala. Berbagai permasalahan sering dihadapi oleh tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Terdapat hubungan yaitu tenaga kerja, pengusaha penempat tenaga kerja serta pemerintah selaku pembuat kebijakan. Khusus untuk hak-hak tenaga kerja yang penting adalah memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri dan memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke tempat asal.


B.  Rumusan masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.      Kasus pelanggaran HAM  yang sering terjadi dengan pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri?
2.      Bagaimana peranan pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan pihak hukum melihat kasus pelanggaran HAM yang terjadi di luar negeri, terutama pelanggaran HAM yang menimpa TKI kita saat ini?

BAB  II
PEMBAHASAN
Secara historis, dengan latar belakang kebijakan politik yang berbeda, penempatan TKI di luar negeri telah terjadi sejak jaman Hindia Belanda sekitar tahun 1887, dimana banyak TKI yang dikirimkan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk bekerja sebagai kuli kontrak di Suriname, New Calidonia, Siam dan Serawak. Di samping itu, banyak pula TKI yang secara tradisional berangkat ke luar negeri terutama ke Malaysia untuk bekerja, dan sampai sekarang  banyak di antara mereka yang menetap di sana.

Penempatan TKI yang didasarkan pada kebijakan pemerintah Indonesia baru terjadi pada tahun 1969, yang dilaksanakan oleh Departemen Perburuhan. Dengan dikeluarkannya PP No. 4 tahun 1970 diperkenalkan program Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN), maka penempatan TKI di luar negeri mulai melibatkan pihak swasta. Dalam upaya perlindungan TKI telah dibentuk Badan Koordinasi Penempatan TKI tanggal 16 April 1999 melalui Keppres No. 29 Tahun 1999. Keanggotaan Badan Kordinasi Penempatan TKI (BKPTKI) terdiri dari sembilan instansi terkait lintas sektoral untuk  meningkatkan program Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Untuk penyederhanaan prosedur dan mekanisme serta peningkatan pelayanan penempatan TKI telah dibentuk Balai Pelayanan Penempatan TKI (BP2TKI) di daerah provinsi pengirim TKI. BP2TKI tersebut berfungsi sebagai pelayanan satu atap, untuk mempermudah, mempermurah, mempercepat dan mengamankan proses penempatan TKI. Perkembangan lebih lanjut pada tahun 2004, telah terbit Undang-Undang Nomor 39 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pasal 5 menyatakan bahwa: Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

  1. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada pekerja indonesia di luar negeri
  • Dalam primair online pada 20 November 2010 menyampaikan bahwa 5.636 TKI disiksa dan diperkosa di Saudi selama 2010.
Migrant Care menyatakan selama tahun 2010 telah tercatat sebanyak 5.636 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang mengalami penyiksaan dan pemerkosaan. “Ini yang terpantau, kemungkinan kasus lain masih ada,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (20/11). Menurutnya, persoalan kekerasan tersebut terjadi karena Indonesia belum bisa memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi TKI. Bahkan, lanjut dia, Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi beberapa kali mengacuhkan laporan TKI yang disiksa oleh majikannya. Lebih lanjut, Anis menilai pemerintah Indonesia juga tidak berhasil untuk menekan pemerintah negara tujuan TKI, untuk memberikan perlindung. ”Sejak lebaran saya menerima kasus TKI yang disiksa secara serius di Arab dan melaporkan berkali-kali kepada KBRI. Tapi sampai sekarang tidak ada upaya untuk menangani dan mengeluarkan dari rumah itu,” ungkap dia.
·         Penyumbang kasus terbesar dalam pelanggaran HAM pekerja Indonesia di luar negeri yaitu Malaysia dan Arab seperti dijelaskan dalam world face on December 3rd, 2010
Malaysia dan Arab Saudi menjadi dua negara yang menyumbang kasus kekerasan terbanyak terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Dari sebaran kasus, paling banyak di Malaysia dan Arab Saudi karena warga negara kita paling banyak di sana,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Teene dalam konferensi pers, Jum’at 3 Desember 2010. Berdasarkan catatan kementerian tahun 2010, lanjutnya, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri ada sebanyak 3,295 juta jiwa. Sebanyak 42 persen di antaranya tinggal di Malaysia, sedangkan yang ada di Arab Saudi berjumlah 19 persen. Dari keseluruhan jumlah WNI di luar negeri, Teene belum bisa merinci secara persis jumlah TKI. Namun, dari persentase jumlah WNI di Malaysia dan Arab Saudi, disimpulkan jumlah TKI yang ada di kedua negara tersebut juga menduduki dua peringkat terbanyak.
Teene mengatakan, jumlah kasus TKI yang ditangani kementerian untuk tahun ini mencapai 4.532 kasus,. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan jumlah kasus tahun 2009 sebanyak 4.800 kasus. “Itu baru jumlah yang dilaporkan ke kantor perwakilan. Yang tidak dilaporkan cukup banyak juga,” kata dia, dari jumlah itu, yang sudah selesai ditangani mencapai 59 persen, yakni sebanyak 2.716 kasus. Sisanya masih proses dan terus berlanjut. Kasus yang menimpa TKI paling banyak berkaitan dengan pelanggaran kontrak kerja. Misalnya, gaji yang tak kunjung dibayarkan, jam kerja yang berlebihan, dan beban kerja yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja. Ada pula beberapa kasus berat, yakni kekerasan dan pelecehan seksual, tetapi jumlahnya relatif tidak besar. “Tindak kekerasan sebanyak 4 persen. Sedangkan kasus pelecehan seksual 2 persen,” imbuh Teene.
  1. Peran pemerintah dan penegak hukum dalam melihat pelanggaran HAM yang terjadi dengan pekerja Indonesia di luar negeri.
Dari segi hukum, dalam sepuluh tahun terakhir ini ada sejumlah kemajuan penting mengenai upaya bangsa ini untuk melindungi HAM. Seperti diketahui, ada sejumlah produk politik yang penting tentang HAM. Tercatat mulai dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/1998, kemudian amandemen UUD 1945 yang secara eksplisit sudah memasukkan pasal-pasal cukup mendasar mengenai hak-hak asasi manusia, UU No. 39/1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Setelah dilakukannya amandemen dengan sendirinya UUD 1945 sebenarnya sudah dapat dijadikan dasar konstitusional untuk memperkokoh upaya-upaya peningkatan perlindungan HAM. Adanya undang-undang tentang HAM dan peradilan HAM, merupakan perangkat organik untuk menegakkan hukum dalam kerangka perlindungan HAM atau sebaliknya penegakan supremasi hukum dalam rangka perlindungan HAM. (DR. IUR. Adnan Buyung Nasution,2003)
Dalam UU RI No. 39 tahun 2004 dijelaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri. Salah satu upaya pemerintah yaitu yang tercantum dalam surat keputusan bersama menteri luar negeri, menteri kehakiman dan hak asasi manusia, menteri perhubungan, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, menteri agama dan menteri negara pemberdayaan perempuan, No. 33/KEP/MEN.PP/XI/2003 pasal 1 menjelaskan bahwa tim advokasi, pembelaan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri adalah tim yang dibentuk untuk memberikan bantuan konseling, pembelaan dan perlindungan kepada TKI. Dalam UU ini mengamanatkan terbentuknya suatu badan  yaitu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dengan harapan pelayanan kepada TKI dapat dilakukan dengan sistem satu atap dan lintas instansi.
Selain itu, dalam keputusan bersama ini juga dijelaskan tentang tugas dari tim  dalam pasal 4, yaitu
1.      Memberikan perlindungan, pembelaan hak-hak dasar dan bantuan hukum bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
2.      Melakukan pendataan dan penelitian dokumen tenaga kerja Indonesia(bekerjasama dengan Agency).
3.      Mendata nama dan alamat majikan
4.      Melakukan bimbingan dan penyuluhan bagi TKI
5.      Memberikan konsultasi dan pendampingan bagi TKI yang bermasalah
6.      Membantu penyelesaian perselisihan antara TKI dengan pengguna/majikan
7.      Memberikan bantuan penyelesaian administrasi dari dokumen TKI
8.      Mengurus penyelesaian pembayaran atas gaji TKI yang tidak dibayar
9.      Memproses penyelesaian pemenuhan hak-hak akibat pemutusan hubungan kerja dan harta kekayaan TKI
10.  Mengupayakan pembelaan hukum bagi TKI
11.  Mengurus penyelesaian jaminan atas resiko kecelakaan kerja dan atau kematian yang dialami TKI
12.  Membantu proses pemulangan TKI
13.  Melaksanakan tugastugas lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tim sesuai dengan petunjuk Menteri terkait.

Tingginya kasus kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri haruslah menjadi perhatian serius dari Pemerintah Indonesia khusunya perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia. Tenaga kerja yang sering mendapatkan perlakuan kekerasan terbesar itu tenaga kerja yang bekerja di sector informal yakni Pembantu Rumah Tangga (PRT). Perlakuan tindakan kekerasan yang didapatkan oleh PRT dikarenakan kurangnya keterampilan yang dimiliki oleh TKI tersebut selain itu juga factor ketidaksiapan TKI terhadap pekerjaan, ada juga factor mental TKi yang harus menyesuaikan  diri terhadap budaya di negara tujuan.

Namun dari kasus-kasus yang terjadi dengan tenaga kerja Indonesia di luar negeri peran pemerintah masih kurang karena pemerintah akan bergerak jika ada kasus besar yang di muat di media masa. Sebenarnya pemerintah sudah memiliki peraturan-peraturan tentang TKI yang sangat baik namun dalam implementasinya masih kurang sehingga sangat diperlukan implementasi nyata terhadap pengolahan masalah-masalah yang terjadi dengan tenaga kerja Indonesia jangan hanya bergerak jika kasus/ masalah yang mengenai TKI sudah di muat di berbagai media masa, pemerintah harus bergerak lebih cepat dan tanggap akan masalah-masalah yang terjadi dengan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Pemerintah dapat memulainya dengan mengharuskan kepada perusahaan-perusahan jasa penyaluran tenaga kerja Indonesia untuk terlebih dahulu memberikan pelatihan dan pendidikan keterampilan kepada TKI yang hendak diberangkatkan ke luar Negeri, hal ini dimaksud agar TKI asal Indonesia bisa siap kerja di Negara tujuan bekerja, dan pemerintah juga  harus membuat Mou antara RI-negara tujuan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap TKI yang berada di negara tujuan sehingga angka tindak kekerasan yang dialami di negara tujuan TKI dapat di perkecil.Selain itu pemerintah harus dapat bekerjasama dengan para penegak hukum dalam penanganan kasus yang terjadi dengan TKI di luar negeri.


BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, maka  penulis dapat memaparkan beberapa kesimpulan, yaitu sebagai berikut :
1.        Malaysia dan Arab Saudi menjadi dua negara yang menyumbang kasus kekerasan terbanyak terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
2.      Motif utama seringnya terjadi pelanggaran HAM adalah lemahnya Undang – Undang yang berfungsi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia
3.    Peran pemerintah dalam penanganan kasus TKI di luar negeri masih kurang karena pemerintah akan bergerak jika ada kasus besar yang di muat di media masa.
4.         Solusi untuk mengurangi dan mengatasi kasus yang terjadi dengan para TKI di luar negeri terhadap pelanggaran HAM yaitu pemerintah harus mempertegas undang-undang perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri; pemerintah membuat Mou antara RI-negara tujuan TKI untuk mengurangi tindak pelanggaran HAM dan pemerintah membenahi sistem penyaluran TKI ke luar negeri.